Kompetensi Lulusan

Program studi keselamatan dan kesehatan kerja merumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Adapun SKL adalah Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mempunyai kemampuan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan kemajuan teknologi sesuai etika profesi, berjiwa wirausaha. Kemampuan Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terjabar dalam pekerjaan sebagai:

 

  1. Safety Officer yang mampu mendesain dan menafsirkan dan mengevaluasi kepatuhan pada standard Keselamatan dan kesehatan Kerja, mampu melaksanakan Program program Kerja K3 secara efektif dan efisien, mampu mengevaluasi dan melaporkan hasil temuan lapangan apabila ada kondisi dan perilaku tidak aman di lingkup perusahaan, mampu memantau program pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, mampu meyakinkan registrasi dan lisensi yang berkaitan dengan keselamatan terlaksana, mampu elaksanakan program pendidikan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja (safety induction, safety talk, safety meeting, latihan tanggap darurat), mampu membuat laporan K3/HSE, HSE plant dan menganalisa data statistik kecelakaan kerja.

     

  2. Safety supervisor yang mampu membuat perencanaan kegiatan Kesehatan dan keselamatan kerja, mampu mengatur kegiatan operasional Kesehatan dan keselamatan kerja, mampu melakukan koordinasi dengan divisi terkait untuk Kesehatan dan keselamatan kerja (Mengatur penempatan APAR, tanggap darurat K3 proyek), mampu melaksanakan kegiatan operasional Kesehatan dan Menjamin dipatuhinya peraturan penggunaan peralatan K3, menginventarisasi perlengkapan K3 di proyek, mampu mengidentifikasi, menginventarisasi dan membuat laporan tertulis tentang semua potensi kejadian kebakaran kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mampu mencegah dan menanggulangi kebakaran dan kecelakaan kerja,  melaksanakan pelatihan K3 dan pemadaman kebakaran bagi setiap unit kerja, serta mengevaluasi dan membuat laporan hasil pelatihannya, mampu membuat usulan pengembangan sistem dan prosedur K3, menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja, membuat laporan kecelakaan, investigasi dan penyelesaian, membuat laporan bulanan kepada atasan, melakukan penanganan ketidaksesuaian dengan cara: (a) memerintahkan penghentian pekerjaan apabila ditemukan kondisi berbahaya atau pekerjaan berbahaya dilakukan tanpa Surat Ijin Bekerja (b) membuat Laporan Ketidaksesuaian K3 (LK-K3) yang ditemukan dalam inspeksi K3 maupun Safety Patrol (c) membuat surat peringatan (bila perlu), mengontrol pelaksanaan operasional kesehatan dan keselamatan kerja (pelaksanaan sistem dan prosedur K3 proyek, penggunaan peralatan K3 proyek, persediaan peralatan K3 proyek, memantau kelayakan alat/ kendaraan berat dalam kaitannya dengan keselamatan kerja, mengontrol ijin kendaraan berat proyek, SIO dan masa berlaku SIO).

     

  3. Konsultan K3 mampu memberikan advice kepada pelaku usaha dalam menerapkan dan mengaplikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, membantu mengembangkan sistem manajemen berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar.

     

  4. Safety Trainer K3 mampu menjadi pelatih atau instruktur pada pelatihan pelatihan dasar berbasis Keselamatan dan kesehatan kerja.

     

  5. Enterpreuner K3 mampu mejadi pelaku usaha / wirausaha dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) misalnya usaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).